Laporan | Yuanta P
GROBOGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug dan batu padas di wilayah lereng Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah. Lokasi tambang berada di kawasan Kalisari, Desa Temurejo, dengan titik lokasi yang disebut berada di sekitar VPQ9+427.(28/6/2026)
Berdasarkan informasi yang diterima JejakKasusIndonesiaNews.com, aktivitas penambangan menggunakan alat berat masih berlangsung. Dokumentasi video yang diterima redaksi memperlihatkan adanya kegiatan penggalian material di kawasan lereng tersebut.
Keberadaan tambang tersebut menuai perhatian masyarakat karena selain diduga belum memiliki izin, aktivitasnya juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, seperti potensi longsor, kerusakan bentang alam, meningkatnya sedimentasi, hingga gangguan terhadap lahan dan aktivitas warga di sekitar lokasi.
Warga meminta pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, sehingga kerusakan alam dapat dicegah dan keselamatan masyarakat tetap terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan,
JejakkasusIndonesianews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan serta dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas galian C tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.







