Jepara | jejakkasusindonesianews.com – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Jepara, berinisial Bripka PB, tengah menjalani proses disipliner internal Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Sidang disiplin dijadwalkan digelar pada Rabu, 23 Juli 2025 di Mapolres Jepara, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah korban, CL, melapor ke Propam Polda Jawa Tengah pada Kamis, 27 Februari 2025. CL didampingi oleh tim kuasa hukum, Kusriyanto SH, MH dan Gusti Wahyu Saputro SH, serta melampirkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam laporannya.
Dalam proses penyelidikan, Propam Polda Jateng sempat mengalami kendala karena Bripka PB disebut menolak kooperatif dan bahkan diduga berani melawan perintah pemeriksaan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ia dibekingi oleh seorang perwira berinisial F.
Meski demikian, Propam Polda Jateng menegaskan akan tetap menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses penyelidikan berjalan hingga tahap gelar perkara secara profesional dan akuntabel.
Tak hanya di tingkat internal, korban CL juga melaporkan Bripka PB ke Satreskrim Polres Grobogan pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan membawa dokumen dari Propam serta barang bukti tambahan. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Bripka PB disebut mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur restorative justice.
Mediasi penal tersebut dilakukan di Polres Grobogan pada Senin, 9 Juni 2025, antara Bripka PB dan pihak korban. Dalam forum tersebut, disepakati pengembalian dana sebesar Rp214.650.000 serta satu unit iPhone 13 Pro Max yang digunakan oleh Bripka PB untuk dikembalikan kepada CL.
Namun, pada Rabu, 9 Juli 2025, Bripka PB mangkir dari kesepakatan dan tidak menghadiri pertemuan lanjutan di Polres Grobogan. Ia dianggap mengingkari komitmen penyelesaian damai dan memilih untuk menghadapi proses hukum. Tindakan ini kembali memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum berpangkat perwira.
Atas pengingkaran tersebut, pihak korban melalui tim kuasa hukum memutuskan untuk melanjutkan proses hukum secara penuh. Saat ini, penanganan kasus telah masuk ke tahap proses disipliner yang ditangani Propam Polres Jepara.
Korban dan kuasa hukum berharap, proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh intervensi atau dukungan dari pihak manapun.
“Kami mendorong agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih institusi dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujar Kusriyanto SH, MH.
[Angger S]