CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah” Nilai Penanganan Lambat

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners mendesak Unit III Polres Rembang untuk mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah, yang menurut laporan melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta pihak dari DPC PDIP Kabupaten Rembang.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat itu, pihak kantor hukum yang mewakili pelapor, Rachmad Hidayat, menilai proses penyelidikan berjalan terlalu lambat.

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas Pamenang, Kamis (4/12/2025).

Bagas juga meminta Polres Rembang menggelar perkara agar kasus segera menemukan titik terang.

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan sejak 28 Juni 2025 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun hingga kini, pihak pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan.

CBP Law Office berharap Polres Rembang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga merugikan masyarakat.

(Vio Sari)

 

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!