Laporan : M.Supadi
KAB.SEMARANG|| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, berubah menjadi ajang bancakan anggaran. Kepala desa dan empat orang panitia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kejari Semarang, Ismail Fahmi, SH, MH, membeberkan lima tersangka: ST (Kades aktif), BS (Ketua Panitia), SP (Bendahara), serta dua anggota panitia, SW dan YS.
“Kelima tersangka kami tahan atas dugaan kuat penyimpangan dana PTSL. Total kerugian negara mencapai Rp907 juta,” tegas Kajari.
Melanggar Aturan, Tagih Biaya di Luar Batas
Para tersangka terbukti memungut biaya di luar ketentuan resmi. Berdasarkan Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal PTSL hanya Rp150 ribu. Namun warga Desa Papringan ditarik Rp500 ribu, dan warga luar desa dikenai Rp750 ribu.
Uang Rakyat Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
SW dan YS diduga paling aktif menyalahgunakan dana. SW tidak menyetorkan uang Rp85.750.000 dan memakainya untuk pribadi. YS bahkan lebih parah—selain tak menyetor dana Rp59.500.000, ia juga meminjam uang panitia: Rp19.750.000 ke bendahara dan Rp13.500.000 ke anggota lain.
Audit Buka Semua Kebobrokan
Laporan hasil audit Inspektorat Daerah tanggal 11 Desember 2024 menemukan total kerugian negara mencapai Rp907.396.014. Dana itu terdiri dari biaya PTSL Rp855 juta dan biaya perubahan identitas pajak 2019–2024 sebesar Rp52 juta.
Dijebloskan ke Penjara
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Mereka juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 11. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga untuk 20 hari ke depan.
Program Nasional Ternoda, Pengawasan Lemah
PTSL adalah program nasional strategis untuk memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah. Namun lemahnya pengawasan membuka ruang korupsi. Desa Papringan jadi contoh kelam pelaksanaan program—saat aparat desa menjelma menjadi perampok berseragam.
Kejari memastikan penyidikan belum selesai. Tersangka baru bisa saja muncul jika bukti mengarah ke pihak lain.(..)