Bebas Beroperasi Diduga Mafia Solar Beraksi Di kota Tanggerang Seakan Kebal Hukum

redaksi

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Kota||Mobil Modifikasi Jenis Fuso Lohan dengan modifikasi terbaru demi mengelabui APH Terkait, saat melakukan pengisian di SPBU 34.151.28 jln. Gatot Subroto Jati uwung kota tanggerang, awak media saat akan mengisi bahan bakar mencoba mendatangi mobil yg mencurigakan sedang saat mengisi BBM Jenis solar subsidi sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) satu kali pengisian.

Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang pengurus bernama Cemong, pengakuan supir untuk upah saya dalam satu reatasi cuma 300 ribu rupiah masalah gudang atau full armada nya sendiri saya tidak tau kalau sudah selesai ada lagi supir yg berbeda yang ngirim ke full atau ke garasi jadi saya belum pernah tau pangkalanya di mana, ” Ungkap Cemong minggu. 14/07/2024.

Selang beberapa menit seseorang yang mengaku bernama jaro menjelaskan bahwa cemong lagi pulang kampung hayo ke saya juga sama, pungkasnya.

Orang yg mengaku bernama Jaro menjelaskan kepada awak media mohon di bantu saja ini juga baru mulai lagi cuma empat Armada yg jalan jadi belum maksimal, rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa jadi sama semua jelasnya, ajakan jaro berupaya akan menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang. Awak media menjawab maaf bang saya bersama team akan menjalankan tugas sesuai tupoksi lalu jaro menjawab yah gak apa apa pak silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten dan bukan cuma media kabupaten tanggerang salah satu organisasi wartawan juga sudah nyambung ke PWI banten. ucapnya

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi SPBU dan APH terkait agar menjadi catatan atensi Polres Kota Tanggerang dan Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Di Mohon untuk Bapak Kapolresta Tangerang dan Kapolda Metro Jaya untuk segera bertindak, dan segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, karena ini sudah merugikan negara penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang mana peruntukan nya bukan kepada masyarakat, tetapi kepada para pengusaha ilegal tersebut ……

(Reporter : Herry Setiawan, SH)

Loading

Berita Terkait

Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan
Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31

Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!