Laporan |Witriyani
SALATIGA | Jejakkasusindonesianews.com — Polres Salatiga Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Bayi tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh orang tuanya untuk melepaskan tanggung jawab pengasuhan.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dalam press release menjelaskan, peristiwa penemuan bayi terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Bayi ditemukan dalam kondisi tergeletak di dalam kardus tanpa identitas dan tanpa diketahui siapa yang menitipkannya kepada pihak panti asuhan.
“Bayi berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat badan kurang lebih 3 kilogram dan panjang sekitar 50 sentimeter,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan masyarakat, petugas piket Satreskrim bersama Tim Resmob dan Tim Identifikasi Polres Salatiga segera melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Demi memastikan keselamatan dan kondisi kesehatan bayi, petugas langsung membawa bayi tersebut ke IGD RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil penyelidikan mengarah pada temuan penting, di mana pada Selasa, 13 Januari 2026, terdapat sepasang laki-laki dan perempuan yang menjalani proses persalinan di RSUD Kota Salatiga.
Dari pengembangan data dan keterangan saksi, polisi kemudian mengidentifikasi dua orang terduga pelaku.
Keduanya diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga, masing-masing berinisial MF (21) dan NAA (21). Petugas berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kota Salatiga dan langsung membawanya ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Alasan mereka meninggalkan bayi tersebut karena takut diketahui oleh orang tua masing-masing dan bermaksud melepaskan tanggung jawab atas pemeliharaan bayi,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHPidana, yakni setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Namun demikian, atas permohonan kuasa hukum serta keluarga kedua belah pihak, diajukan upaya Restorative Justice kepada Kapolres Salatiga. Proses tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres Salatiga dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., kuasa hukum, orang tua kedua belah pihak, serta para tersangka.
Hasil kesepakatan menyatakan bahwa kedua tersangka akan dinikahkan dalam waktu tujuh hari. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Polres Salatiga akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas, namun nilai kemanusiaan tetap menjadi landasan utama,” pungkas Kapolres.






