Laporan | M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aksi dugaan pencurian aset perusahaan yang dilakukan secara diam-diam akhirnya terbongkar. Seorang karyawan cleaning service berinisial DFK (19), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, diamankan aparat Polsek Ampel setelah diduga menggasak komponen mesin dan lilitan tembaga milik PT Diamond Fit dengan total kerugian mencapai Rp47,6 juta.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku dipergoki langsung oleh Kepala Bagian Maintenance saat diduga sedang melepas lilitan tembaga dari mesin dinamo di ruang stok mesin overhaul.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sejak akhir April hingga Juni 2026.
Dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga kebersihan, pelaku diduga leluasa keluar masuk area perusahaan. Barang-barang yang diincar berupa lilitan tembaga dan komponen mesin kemudian disembunyikan di balik pakaian agar lolos dari pengawasan petugas keamanan.
“Pelaku diduga memanfaatkan aksesnya sebagai tenaga kebersihan untuk mengambil komponen mesin secara bertahap. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan dinamo, dinamo mesin jahit, pompa air, mesin bor, mesin gerinda, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat dugaan pencurian tersebut, PT Diamond Fit mengalami kerugian material sebesar Rp47.600.000.
Saat ini DFK masih menjalani proses hukum di Polres Boyolali dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Boyolali juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memperketat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kontrol terhadap aset perusahaan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kriminal di lingkungan masing-masing.







