Laporan | M.Supadi
DEMAK | JejakkasusIndonesianews.com – Tabir dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan akhirnya terbuka. Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan cabul terhadap santri di bawah umur.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan agama di Demak ini terungkap dari keberanian korban dan keluarganya setelah muncul kesaksian mantan pengurus lembaga yang mengaku istrinya juga pernah menjadi korban dugaan pelecehan oleh orang yang sama.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkapkan, laporan resmi diterima pada 8 Juni 2026 dari NK, ayah korban RE (16). Kecurigaan keluarga bermula setelah mendapat informasi mengenai dugaan perilaku menyimpang tersangka yang selama ini diduga tersembunyi di balik aktivitas pendidikan keagamaan.
Korban yang saat itu masih berusia 13 tahun disebut mengalami perbuatan cabul berulang kali saat menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
“Korban berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” ungkap AKP Arlan dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (22/6/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi baik di rumah tersangka maupun di lingkungan ma’had ketika korban masih berstatus santri.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MT sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP, Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Fakta Mengejutkan: Ma’had Belum Berizin
Di tengah proses hukum yang berjalan, fakta lain ikut terungkap. Kementerian Agama Kabupaten Demak menyatakan Ma’had Azimul Quran Al Anfas ternyata belum memiliki izin operasional maupun Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Kepala Kantor Kemenag Demak, Abdur Rouf, menegaskan kondisi tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperketat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal yang selama ini beroperasi tanpa legalitas lengkap namun dipercaya masyarakat untuk mendidik anak-anak mereka.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Tak berhenti pada satu perkara, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan tersebut diajukan mantan pengurus lembaga terkait dugaan tindak pidana serupa yang dialami istrinya saat masih menjadi peserta didik.
Perkembangan ini membuka kemungkinan munculnya korban-korban lain yang selama ini memilih diam karena tekanan psikologis maupun relasi kuasa yang dimiliki pelaku.
Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak memastikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi para korban telah disiapkan.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” tegas Ana Istiqomah dari Unit PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk institusi yang selama ini dianggap aman dan religius. Penegakan hukum yang transparan serta perlindungan maksimal bagi korban kini menjadi tuntutan utama publik.(..)







