Laporan | Kang Adi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polemik yang menyeret nama empat santri Pondok Pesantren Al Anfas dalam perkara yang tengah bergulir di Kabupaten Demak memasuki babak baru. Didampingi pengacara nasional John L. Situmorang, S.H., M.H., keempat santri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Demak dan menyampaikan keterangan yang tegas: mereka mengaku tidak mengetahui peristiwa yang selama ini dikaitkan dengan nama mereka.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pencantuman identitas para santri dalam perkara yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.
Dalam pendampingannya, John L. Situmorang menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya tanpa tekanan, intimidasi, maupun penggiringan keterangan.
“Kalau memang tidak tahu, ya katakan tidak tahu. Jangan sampai ada penggiringan opini maupun penggiringan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui saksi,” tegas John.
Menurutnya, perkara yang menyangkut lembaga pendidikan keagamaan dan melibatkan anak-anak harus ditangani secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial maupun stigma yang merugikan pihak tertentu.
Pemeriksaan terhadap empat santri berlangsung cukup panjang, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah informasi yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait beredarnya narasi yang menyebut salah satu santri berinisial MTH mengetahui bahkan disebut sebagai korban dalam perkara yang dilaporkan.
Namun, menurut John, keterangan yang disampaikan langsung oleh santri tersebut justru bertolak belakang dengan informasi yang selama ini beredar.
“Klien kami menyatakan tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Siapa pun yang dengan sengaja mencatut nama orang lain dan membuat seolah-olah mengetahui suatu peristiwa harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai pencantuman nama anak-anak dalam perkara yang tidak mereka ketahui berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan pendidikan yang serius.
“Efeknya besar bagi anak-anak. Nama mereka tersebar dan menjadi konsumsi publik, padahal mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, empat santri perempuan yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak berwenang. Dalam surat tersebut mereka menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, mengetahui, maupun mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.
Keluarga para santri juga mempertanyakan alasan pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut. Bahkan salah satu keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diyakini dapat menjelaskan posisi serta aktivitas santri yang bersangkutan pada waktu yang dipersoalkan.
Di sisi lain, kuasa hukum pengasuh Pondok Al Anfas sekaligus Ketua GNPK-RI Jawa Tengah, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun kami juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegas Hono Sejati.
Sinyal adanya babak baru dalam perkara ini juga disampaikan Sekretaris GNPK-RI Jawa Tengah, Iskandar, yang mengaku tengah mengumpulkan sejumlah data dan informasi baru yang dinilai berpotensi mengubah arah perkara.
“Ada fakta-fakta baru yang saat ini sedang kami pelajari dan siapkan. Pada waktunya nanti akan kami laporkan balik. Ditunggu saja, karena kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujarnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum empat santri juga berencana meminta Bidpropam Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan berikutnya. Di tengah munculnya klaim adanya fakta-fakta baru, potensi laporan balik, hingga sorotan terhadap perlindungan anak dalam proses hukum, perkara yang menyeret nama Pondok Pesantren Al Anfas diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat Demak maupun Jawa Tengah. (..)







