Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Aktivitas tambang galian C di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur. Keluhan tersebut mendapat perhatian Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang melakukan inspeksi lapangan pada Senin (15/6/2026).
Meski kegiatan pertambangan tersebut disebut telah mengantongi perizinan yang diperlukan, DPRD menegaskan bahwa kepatuhan administrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak sosial maupun lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, S.E., menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap konsekuensi aktivitas yang dijalankan.
“Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Izin bukan berarti memberikan kebebasan untuk mengabaikan keselamatan warga maupun kerusakan fasilitas umum,” ujar Mangsuri saat meninjau lokasi.
Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Debu
Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD, warga Desa Tlompakan menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang. Mereka menilai intensitas kendaraan berat yang melintas telah menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Menurut warga, jalan yang menjadi akses utama masyarakat kini mengalami kerusakan di sejumlah titik. Selain itu, debu dari kendaraan pengangkut material disebut sering masuk ke permukiman warga maupun area persawahan.
Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, mewakili aspirasi masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pengelola tambang.
Adapun tuntutan tersebut meliputi:
Pembatasan jam operasional kendaraan tambang hanya pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIB dan tidak beroperasi pada malam hari.
Pengemudi kendaraan wajib mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan permukiman dan lingkungan sekolah.
Seluruh kendaraan pengangkut material harus menggunakan penutup guna mencegah material tercecer maupun debu beterbangan.
Perusahaan diminta segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan yang rusak akibat aktivitas operasional.
Adanya kesepakatan tertulis mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan maupun potensi kerugian yang timbul akibat aktivitas pertambangan.
Menurut Sunardi, warga berharap ada langkah konkret yang dapat segera dirasakan masyarakat.
“Kami menginginkan solusi nyata. Keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, masyarakat akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.
DPRD Minta Komitmen dan Tindakan Nyata
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menegaskan akan terus mengawasi perkembangan persoalan tersebut. DPRD meminta pengelola tambang menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti seluruh keluhan warga.
Mangsuri mengingatkan agar seluruh pihak menjadikan berbagai kejadian kecelakaan yang pernah terjadi di sejumlah wilayah sebagai pelajaran penting, sehingga aspek keselamatan masyarakat tidak diabaikan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dicegah justru menimbulkan korban. Keselamatan warga harus menjadi perhatian utama. Jika berbagai keluhan ini tidak ditangani dengan baik dan kondisi terus memburuk, DPRD akan meminta instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional yang dimiliki,” tegasnya.
Pengelola Tambang Sampaikan Penjelasan
Sementara itu, pengelola tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Delik, Punadi, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan telah dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut lahan bekas galian nantinya direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan wisata Goa Maria.
Meski demikian, sejumlah warga meminta agar rencana tersebut dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan, terutama terkait perbaikan jalan, pengendalian debu, dan peningkatan keselamatan lalu lintas.
Hingga berakhirnya pertemuan, belum tercapai kesepakatan final antara warga dan pihak pengelola tambang. DPRD Kabupaten Semarang menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi serta mendorong penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha yang telah berizin tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Keberadaan investasi di suatu wilayah diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu menjaga harmonisasi dengan lingkungan dan warga sekitar.(..)







