Dok: Istimewa
Laporan | Tri
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Polemik antara nasabah dan pihak perbankan kembali mencuat di Kota Semarang. Seorang nasabah mengajukan keberatan atas rencana lelang aset miliknya yang diajukan oleh pihak bank, dengan alasan objek tersebut masih berkaitan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Nasabah bernama Ninis Sucimurtini melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Visnu Hadi Prihananto, S.H & Rekan, resmi mengajukan permohonan pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana lelang atas objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2697 atas nama Ninis Sucimurtini, berupa tanah seluas 214 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berada di wilayah Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.Lelang tersebut diajukan oleh PT BPR Arto Moro dan disebut baru akan ditetapkan pada 30 Juni 2026 mendatang.
Kuasa hukum Visnu Hadi Prihananto menyampaikan, objek yang akan dilelang saat ini masih berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diproses di Polrestabes Semarang. Perkara tersebut disebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perbankan.
Dalam surat keberatan yang diajukan ke KPKNL Semarang, pihak kuasa hukum turut melampirkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bukti bahwa laporan pidana masih berproses.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati asas kehati-hatian dan prinsip due process of law. Ketika suatu objek masih berkaitan dengan proses pidana, maka pelaksanaan lelang seharusnya mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Visnu di Semarang, Sabtu (23/5/2026).
Selain keberatan atas rencana lelang, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Hal itu berkaitan dengan beredarnya informasi dan unggahan di media sosial mengenai objek lelang, padahal menurut mereka penetapan resmi dari KPKNL belum diterbitkan.
Menurut Visnu, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut sengketa perbankan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan martabat, reputasi, serta hak-hak keperdataan warga negara.
Secara hukum, mekanisme keberatan terhadap lelang merupakan hak yang dijamin undang-undang. Dalam praktik perbankan, pelaksanaan eksekusi jaminan memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hak tanggungan, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan adanya sengketa pidana, perdata, maupun proses hukum lain yang masih berjalan.
Pengamat hukum menilai penyelesaian perkara semacam ini idealnya mengedepankan prinsip kehati-hatian, mediasi, serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui aspek bisnis, tetapi juga melalui komitmen terhadap etika, perlindungan konsumen, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan hukum.
Caption:
Pengumuman terkait objek lelang dari PT BPR Arto Moro disebut telah beredar di media sosial, sementara pihak kuasa hukum menyatakan penetapan resmi dari KPKNL Semarang belum diterbitkan.







