Dok:Ilustrasi
Kontributor | Budi
NGAWI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Dugaan tindak pidana pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Tiga mantan santriwati di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren ke Satreskrim Polres Ngawi, Jumat (22/5/2026).
Ketiga pelapor yang kini berusia 21 tahun itu datang didampingi organisasi masyarakat Yakuza Maneges. Usai membuat laporan, mereka langsung menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi. Polisi masih mengumpulkan keterangan para pelapor, memeriksa pihak terlapor, serta mendalami kemungkinan adanya alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tindak pidana.
Pendamping korban, Dwi Kurniawan Muarif, mengungkapkan hingga kini baru tiga korban yang berani melapor. Sementara sejumlah perempuan lain disebut memilih tidak melanjutkan proses hukum karena telah berkeluarga dan khawatir terhadap dampak sosial.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pendamping korban, dugaan pelecehan dilakukan dengan modus mengajak santriwati mengikuti kegiatan mujahadah pada tengah malam secara bergantian di ruang pribadi pengasuh pondok. Di tempat itulah para korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap ruang tertutup di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Relasi kuasa yang tidak diawasi dinilai dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan kepercayaan terhadap para santri.
Pihak kepolisian menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta serta alat bukti diuji melalui proses hukum.
Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada perlindungan korban, transparansi penanganan perkara, serta keberanian membuka ruang aman bagi siapa pun yang ingin melapor tanpa tekanan maupun intimidasi.(.)







