Dok : Ilustrasi
Laporan | Tri
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Harapan menimba ilmu dan pengalaman di dunia hukum justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang mahasiswi berinisial J. Saat menjalani program magang di salah satu kantor advokat, ia diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengacara yang seharusnya menjadi pembimbingnya. Kasus ini kini menyeruak dan mempertanyakan keamanan serta etika profesi di lingkungan kerja yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan moral.
Peristiwa bermula saat J dihubungi oleh sang advokat pada malam hari, dengan alasan mendesak harus menemui klien di Yogyakarta. Meski waktu sudah larut, J menuruti ajakan itu karena menganggapnya bagian dari tanggung jawab dan proses pembelajaran selama magang. Namun, dugaan buruk mulai terasa di tengah perjalanan: urusan pekerjaan yang dijanjikan ternyata berubah haluan menjadi niat jahat yang sudah direncanakan.
Menurut keterangan yang dihimpun Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, sejak di perjalanan hingga tiba di lokasi, J terus mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Oknum tersebut diduga merayu dan memaksa J untuk melakukan hubungan badan. Berkat keberanian dan ketegasan hati, J berulang kali menolak dan melawan setiap kali tindakan tidak pantas itu dilakukan.
“Dari keterangan yang kami himpun, J terus menolak dan melawan. Ia tidak mau mengikuti ajakan kotor itu meski terus dipaksa,” ungkap Sri Hartono kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Bahaya belum berakhir. Setelah dianggap selesai urusan di Yogyakarta dan kembali ke Salatiga, oknum tersebut kembali mengajak J masuk ke sebuah hotel. Di sanalah dugaan pelecehan kembali terulang dengan intensitas yang lebih tinggi dan ancaman yang lebih nyata. Namun, J tetap berusaha keras melawan dan akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi untuk menyelamatkan kehormatan dan keselamatan dirinya.
Pihak ELBEHA Barometer telah mengumpulkan data, kronologi, dan bukti pendukung lengkap terkait kejadian ini. Sri Hartono menegaskan, kasus ini adalah bukti nyata dan memalukan bahwa tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan pembentukan karakter justru berubah menjadi tempat yang mengancam masa depan peserta magang.
“Kami sudah pegang datanya semua. Kami berharap kampus tempat ia kuliah segera bertindak nyata, jangan diam saja atau menutup mata. Keamanan dan hak mahasiswa harus diutamakan di atas segalanya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas oknum advokat yang dituduhkan belum dibuka ke publik guna menjaga proses penelusuran dan kehati-hatian. Pihak pendamping masih mendalami informasi serta menunggu respons resmi dan tindak lanjut dari perguruan tinggi tempat J menempuh pendidikan, sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi semua pihak: dunia kerja dan tempat magang haruslah menjadi zona aman, bukan ladang kejahatan atau pemanfaatan posisi untuk kepentingan asusila. Dugaan pelecehan ini harus dibuktikan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi mahasiswa atau peserta magang lain yang mengalami nasib serupa. Proses klarifikasi, penelusuran fakta, dan perlindungan saksi sangat dibutuhkan demi keadilan dan pemulihan hak korban.(..)







