Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuduh majelis hakim melanggar kaidah hukum dalam menangani sengketa tanah di Kecamatan Bawen. Melalui Juru Bicara sekaligus Hakim Anggota, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa laporan yang beredar bersifat tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan pada Rabu (20/5/2026) yang menyudutkan sikap hakim saat mempertanyakan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan status pendampingan hukum dalam persidangan. Menurut Ariansyah, pertanyaan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari kewenangan hakim untuk menggali fakta dan bukti secara utuh, serta tidak berdasar pada kesimpulan yang terburu-buru.
“Pemberitaan itu sudah membentuk opini sepihak, padahal perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Apa yang kami lakukan adalah bentuk independensi untuk mencari kebenaran, bukan pelanggaran,” tegasnya saat dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan setempat, Jumat (22/5/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







