Ariansyah juga membongkar sejumlah kejanggalan dalam berkas yang diajukan pihak tergugat, Sri Slamet. Salah satunya adalah klaim mendapatkan pendampingan hukum gratis (pro bono), namun tidak satu pun dokumen administrasi resmi atau bukti status tidak mampu (seperti SKTM) yang dilampirkan dalam berkas persidangan.
“Wajar jika kami tanya. Ada kuasa hukum, tapi tidak ada bukti sah status bantuan hukumnya. Itu poin penting yang harus diperjelas,” ungkapnya.
Selain itu, majelis hakim menemukan kelemahan fatal pada bukti Berita Acara Investigasi yang dibuat oleh salah satu LSM dan dijadikan dasar argumen pihak tergugat. Dokumen itu dinilai cacat formil karena tidak dilengkapi tanda tangan dari pihak yang melakukan investigasi, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.
“Dokumen tanpa tanda tangan itu tidak sah. Tentu kami akan pertanyakan, karena itu bagian dari pengecekan fakta,” tambahnya.
Kasus ini juga diungkap sebagai sengketa berulang; pernah disidangkan sebelumnya dengan objek tanah yang sama, namun hanya bertukar posisi antara penggugat dan tergugat.
Di akhir keterangannya, PN Ungaran menegaskan tidak akan tergoyahkan oleh tekanan atau opini publik yang sengaja dibentuk. Meski merasa dirugikan dan nama baik majelis hakim didiskreditkan, pihak pengadilan memilih fokus menjaga kemandirian peradilan dan memproses perkara sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kami bisa bertindak tegas menanggapi tuduhan sepihak ini, namun saat ini prioritas kami adalah memastikan perkara berjalan adil dan sesuai hukum,” pungkas Ariansyah(…)
Halaman : 1 2







