Foto: Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama
Laporan | M.Supadi
PATI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum kiai di Pondok Pesantren Dholokusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus berkembang. Hingga kini, Polresta Pati telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari korban, saksi, pengurus yayasan, hingga saksi ahli.
Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, terdapat tambahan dua orang yang mengadu sebagai korban dalam perkara tersebut. Dengan demikian, total korban yang telah melapor kini menjadi tiga orang.
“Tambahan korban yang melapor saat ini sudah ada dua orang, sehingga total korban menjadi tiga,” ujar Kompol Dika, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, dua korban baru itu mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada waktu berbeda. Satu korban menyebut peristiwa terjadi pada tahun 2013, sementara korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa pada tahun 2020 saat masih menempuh pendidikan di Ponpes Dholokusumo.
Penyidik juga telah memeriksa ahli psikiatri pada 18 Mei 2026 dan kini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Setelah hasil keluar, polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain memeriksa korban dan saksi, polisi turut meminta keterangan dari keluarga tersangka, termasuk istri tersangka serta pihak keluarga yang mengelola yayasan pondok pesantren.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keluarga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka baru, polisi menyebut hingga saat ini belum mengarah ke sana.
Di sisi lain, Polresta Pati juga tengah mendalami laporan berbeda terkait dugaan perintangan proses penyidikan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual terkait perkara ini agar berani melapor melalui Posko Terpadu TPKS maupun layanan darurat kepolisian 110.
Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.







