Laporan | M.Supadi
Jepara|Jejakkasusindonesianews.com – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang pengasuh ponpes berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya dengan modus pernikahan siri fiktif.
Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan proses hukum serta pemulihan korban berjalan maksimal.
“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan perlindungan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Kasus tersebut menimpa seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Dugaan peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di area gudang pondok pesantren.
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan tipu muslihat berupa pernikahan siri palsu. Korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar, lalu diyakinkan telah menjadi istri sah tersangka. Dengan alasan tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.
Perkara ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp tidak pantas di ponsel anaknya saat korban pulang liburan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026). Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama instansi terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen awal dan pendampingan psikologis intensif kepada korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas, mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar hingga evaluasi total terhadap pondok pesantren terkait.
“Kami juga akan mendorong deklarasi seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri,” pungkasny(..)






