Laporan | Robet : Editor | Redaksi
KATINGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal dengan menggunakan alat berat di wilayah Tehang, Kabupaten Katingan, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan pengerukan tanah secara masif tersebut dilaporkan telah mengubah bentang alam yang sebelumnya hijau menjadi hamparan lahan gersang menyerupai “gurun pasir[8/5/26]
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial P. Di lapangan, operasi pengerukan terlihat menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion dan Hyundai yang beroperasi secara intensif.
Ironisnya, lokasi pertambangan itu disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Katingan, termasuk kompleks Kantor Bupati, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut.
Kerusakan Lingkungan Makin Meluas
Kawasan yang sebelumnya merupakan lahan bervegetasi dan didominasi tutupan hutan kini dilaporkan mengalami kerusakan serius. Struktur tanah berubah drastis, meninggalkan bekas galian luas yang membuat area tersebut tampak tandus dan kehilangan daya dukung ekologis.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak jangka panjang, mulai dari potensi pencemaran lingkungan, hilangnya habitat alami, hingga ancaman kerusakan ekosistem yang lebih luas di wilayah Tehang.
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan lambannya respons pihak berwenang terhadap aktivitas yang dinilai sangat mencolok tersebut.
“Kami merasa janggal, aktivitasnya sangat terlihat dan lokasinya dekat pusat pemerintahan, bahkan tidak jauh dari Kantor Bupati. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Publik Desak Tindakan Tegas
Keberadaan dugaan tambang di kawasan yang dekat dengan pusat pemerintahan daerah ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Katingan maupun aparat penegak hukum terkait status legalitas aktivitas tersebut.
Masyarakat mendesak agar segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan lapangan secara terbuka.
Langkah tegas dinilai mendesak untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus meluas serta memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku(..)







