Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani

SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.

Dalam keterangannya, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Aksi dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga April 2026,” ujarnya.

Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Bermodalkan aplikasi peta digital di ponsel, pelaku melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Saat menemukan target yang dianggap aman, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana.

Dari aksi tersebut, pelaku menggasak berbagai peralatan musik dan elektronik yang kemudian dijual, sebagian melalui media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak jejak penjualan barang curian hingga menangkap pelaku di wilayah Boyolali.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp151 juta. Kami juga telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Sebagian barang bukti berhasil diamankan dari rumah pelaku, sementara lainnya telah lebih dulu dijual.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi, dengan sasaran barang yang mudah dijual kembali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar.

“Jika menemukan barang dengan harga jauh di bawah pasaran, patut diduga itu hasil kejahatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!