Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Agus Riyanto

KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kendal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan warga.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat terlarang, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi meraup keuntungan.
Polisi menilai peredaran psikotropika ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di Kendal. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Dody.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.(..)

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!