Laporan | Agus Riyanto
KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kendal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan warga.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat terlarang, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi meraup keuntungan.
Polisi menilai peredaran psikotropika ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di Kendal. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Dody.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.(..)







