Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!

redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

MAGELANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda warga Kecamatan Kajoran yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 kemarin bertempat di Halaman Belakang Mapolresta Magelang, Kamis (16/4/2026) siang.

Rekonstruksi dilakukan oleh kelima (5) pelaku, diantaranya GL, GD, OP, A, dan KC, dimana rekonstruksi diperagakan 19 adegan oleh kelima pelaku.

Dalam pantauan di lapangan secara langsung, rekonstruksi ini menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa, dari mulai korban yakni KK dijemput oleh pelaku hingga sampai korban meninggal dunia.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang datang ke acara rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini merupakan arahan dari pihak kejaksaan.

“Rekonstruksi kita arahkan, guna memastikan kesesuaian kejadian antara keterangan para pelaku, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan,” ujar pihak kejaksaan, Nauval Amarullah, S.H., M.H.

Ketika di konfirmasi, Kanit Pidana Umum Reskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto menjelaskan bahwa kasus ini dipicu dengan dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri salah satu pelaku. Dan kecurigaan muncul ketika salahsatu pelaku menemukan indikasi perselingkuhan melalui akun medsos istrinya.

Dijelaskan oleh Kanit Pidum, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakannya ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara secara hukum. Karena dari rekonstruksi ini, akan diketahui dari awal pertama kali korban dijemput sampai akhirnya korban dibawa ke IGD Rumah Sakit dan tidak lama korban meninggal dunia.

“Kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan 19 adegan. Ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran para pelaku serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan nanti,” jelas Kanit Pidum Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto.

Di lokasi rekonstruksi, orang tua korban yakni Ikhwan kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan atas kematian anaknya.
“Saya meminta keadilan untuk anak saya yang sudah meninggal. Dan saya ingin para pelaku diadili seadil-adilnya,” ujar Ikhwan, orang tua dari korban (KK).

Kuasa Hukum kelima pelaku, Basori Edi Pracaya, S.H. kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif atas kasus yang menimpa kelima kliennya. Untuk itu, ia mewakili kelima kliennya (pelaku) mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kasus ini.

“Mewakili kelima klien saya, saya ikut berbela sungkawa atas meninggalnya korban, dan juga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini membuat kelima klien saya bisa bertaubat dan berbenah diri agar ke depan bisa lebih baik,” jelas Basori Edi Pracaya, S.H.

Atas kasus ini, kelima pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!