Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

SEMARANG|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Upaya licik pelaku peredaran narkotika yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank akhirnya gagal total. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tersebut secara profesional dengan membongkar kloset hingga septiktank demi mengamankan barang bukti.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap R.A.W saat beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ekstasi siap edar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai alat pendukung peredaran narkotika. Namun, saat penggeledahan berlangsung, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti ke dalam septiktank untuk menghilangkan jejak.

Tak tinggal diam, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil jasa sedot WC dan melakukan pembongkaran menyeluruh. Hasilnya, ditemukan kembali 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu seberat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sempat dibuang.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda.

Dalam kasus ini, R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan hingga membuang barang bukti. Diketahui, R.A.W merupakan residivis kasus serupa yang telah lama berkecimpung dalam jaringan peredaran narkotika.

Petugas juga mengungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, mereka mendapat upah Rp300 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk lolos dari jerat hukum.

“Upaya pelaku membuang barang bukti ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Polda Jawa Tengah juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan hukum lainnya dengan ancaman hukuman berat.

Berita Terkait

Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah
Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal
Residivis Kambuhan Dibekuk! Baru Bebas, Kembali Bobol Rumah Warga di Trangkil
Berangkat Ibadah Berujung Petaka! Remaja Putri di Semarang Dibacok Jambret” 17 Jahitan Jadi Bukti Kebrutalan
Gas Subsidi Dioplos! Sindikat LPG Karanganyar Raup Rp1 Miliar per Bulan, Polda Jateng Bongkar Aksinya
Misteri Mayat Perempuan di Persawahan Sragen Terkuak, Pelaku Ditangkap Kurang dari 18 Jam
Cinta Terlarang Berujung Maut: Dipicu Pengakuan Hamil, Wanita Tewas di Pematang Sawah Sragen
Residivis Kambuhan Dibekuk di Terminal, Polres Wonogiri Sita Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:04

Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

Rabu, 8 April 2026 - 20:37

Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah

Selasa, 7 April 2026 - 06:55

Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 13:21

Residivis Kambuhan Dibekuk! Baru Bebas, Kembali Bobol Rumah Warga di Trangkil

Senin, 6 April 2026 - 01:35

Berangkat Ibadah Berujung Petaka! Remaja Putri di Semarang Dibacok Jambret” 17 Jahitan Jadi Bukti Kebrutalan

Sabtu, 4 April 2026 - 17:47

Gas Subsidi Dioplos! Sindikat LPG Karanganyar Raup Rp1 Miliar per Bulan, Polda Jateng Bongkar Aksinya

Sabtu, 4 April 2026 - 12:37

Misteri Mayat Perempuan di Persawahan Sragen Terkuak, Pelaku Ditangkap Kurang dari 18 Jam

Jumat, 3 April 2026 - 02:31

Cinta Terlarang Berujung Maut: Dipicu Pengakuan Hamil, Wanita Tewas di Pematang Sawah Sragen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!