Laporan | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aksi penjambretan disertai kekerasan terjadi di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Minggu (5/4/2026) pagi. Peristiwa ini viral setelah korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dua pelaku berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras sejak dini hari.
“Karena ingin membeli minuman keras lagi namun tidak memiliki uang, pelaku kemudian mencari sasaran di jalan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Saat beraksi, pelaku mendekati korban dan meminta barang berharga. Meski korban sempat menyerahkan dompet, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban berusaha mempertahankan barang milik temannya. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan melukai wajah korban hingga harus mendapatkan 17 jahitan.
Dari aksi tersebut, pelaku hanya berhasil membawa uang tunai sebesar Rp100 ribu yang rencananya digunakan untuk membeli minuman keras.
Polisi menyebut pengaruh alkohol menjadi pemicu utama pelaku nekat melakukan tindak kriminal. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada serta menjauhi konsumsi alkohol yang dapat memicu tindakan kriminal.








