Laporan | Basuki
Semarang |Jejakkasusindonesianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang menghasilkan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah per bulan. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB terhadap aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar-masuk gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 820 tabung gas terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg. Selain itu, petugas juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, plastik segel, dan alat timbangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan praktik ilegal dengan cara menyuntikkan gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
“Dalam sehari, mereka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengoplosan tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung tidak sesuai ketentuan. “Berat isi tabung tidak mencapai standar 12 kg atau 50 kg, sehingga sangat merugikan konsumen,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran,” pungkasnya.







