SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Tim gabungan dari media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah Terminal Tamansari, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sidorejo, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penelusuran di lapangan, penjual mengakui bahwa rokok ilegal tersebut dipasok oleh pihak tertentu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pemilik warung berinisial MN tidak hanya menjual, tetapi juga diduga menimbun stok rokok ilegal dalam jumlah besar dengan berbagai merek.
Ironisnya, informasi terkait aktivitas tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu media melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, praktik penjualan rokok ilegal itu masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem perdagangan yang sah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib memiliki tanda pelunasan cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berat.
Pasal 54 ayat (1) menyebutkan, pelaku yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pelunasan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Sementara Pasal 56 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan atau mengedarkan barang ilegal dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal 8 kali nilai cukai.
Dengan temuan tersebut, aparat penegak hukum bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal serta mengamankan potensi kerugian neg0ara yang lebih besar.(Roy)







