Laporan |M.Supadi
Kab Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan seleksi perangkat desa tahun 2026 secara bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diambil guna menutup celah praktik penyimpangan, khususnya dugaan “jual beli jabatan” yang kerap menjadi sorotan publik.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi maupun praktik transaksional.
“Tidak ada jual beli jabatan. Kita ingin mengangkat perangkat desa yang benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan dalam melayani masyarakat,” tegasnya saat memimpin apel kesiapan pelayanan pasca-Idulfitri di halaman Kantor Camat Suruh, Selasa (31/3/2026).

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Pemkab Semarang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pendampingan dalam proses seleksi. Keterlibatan KPK diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tak hanya itu, seluruh peserta seleksi direncanakan akan mendapatkan pengarahan langsung dari KPK. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi serta menanamkan nilai-nilai integritas sejak awal proses rekrutmen.
Menurut Ngesti, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengawasan bersama KPK, diharapkan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Semarang juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut mengawasi jalannya seleksi agar tetap objektif dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan komitmen ini, Pemkab Semarang optimistis dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tingkat desa.






