Laporan |Witriyani
KAB. SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam yang digunakan dua kelompok remaja saat tawuran di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video aksi para remaja beredar di Instagram.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., melalui keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026) menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hingga kini, empat remaja telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa senjata tajam.
“Masih kita dalami terus, dan untuk empat orang remaja, terdiri dari tiga remaja dan satu anak, sudah kami tetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa senjata tajam,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, SIK., MH.Li., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam. Setelah ditelusuri, video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka dan di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.
“Peristiwa terjadi dua kali, yakni pada Kamis dini hari 5 Maret 2026 di depan wisata Saloka dan Sabtu dini hari 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan patroli siber dan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video viral tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat, 13 Maret 2026, tim Resmob memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang,” tambahnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus anak.
Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam. Tawuran terjadi setelah kedua kelompok saling menantang melalui media sosial dan kemudian sepakat menentukan lokasi pertemuan.
“Mereka saling tantang melalui media sosial, kemudian terjadi tawuran di lokasi yang telah disepakati,” tegasnya.
Adapun identitas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19), warga Kecamatan Ambarawa; YFA (18), warga Kecamatan Bandungan; dan YR (19), warga Kecamatan Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) yang masih berstatus pelajar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam buah senjata tajam jenis clurit serta satu jaket yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Semarang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.






