Laporan | Eko Prastyo
KLATEN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Klaten Tengah. Pelaku yang merupakan pria lanjut usia berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Jumat (13/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah yang berada di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Saat itu korban berinisial YD tengah berada di area masjid dalam kondisi sepi.
Pelaku berinisial S datang ke lokasi menggunakan sepeda dan memarkirkannya di sisi utara bangunan masjid. Ia kemudian masuk ke area masjid dan melihat korban sedang beraktivitas.
Pelaku lalu memanggil korban dan mengarahkan korban masuk ke kamar mandi perempuan. Setelah korban masuk, pelaku menutup pintu kamar mandi dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi sepi serta keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kelemahan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah warga mendengar keributan dari dalam kamar mandi masjid. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(..)






