Laporan : Yogie Ps
Jepara |jejakkasusindonesianews.com | 08- maret- 2026,–Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai sorotan dari sejumlah wali murid. Mekanisme penerimaan siswa di sekolah negeri tersebut dinilai tidak transparan dan diduga mencederai prinsip sistem zonasi yang selama ini diterapkan pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan.
Polemik ini mencuat setelah seorang calon siswa berinisial A dilaporkan tidak diterima dengan alasan kuota sudah penuh. Padahal, secara resmi jadwal pendaftaran PPDB di sekolah tersebut belum diumumkan kepada publik.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak TK Pertiwi, wali murid dari calon siswa A mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi status pendaftaran anaknya. Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.
Kepala sekolah, Baharuddin Arsyad, disebut menyampaikan bahwa kuota penerimaan siswa baru sebanyak 28 kursi telah habis terisi, sehingga calon siswa tersebut tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan bagi para wali murid. Pasalnya, hingga saat itu pengumuman resmi PPDB belum dipublikasikan, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun kanal informasi lainnya. Namun di sisi lain, pihak sekolah sudah menyatakan kuota telah terpenuhi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan siswa yang diduga telah berlangsung secara tertutup.
Yang semakin memicu reaksi publik adalah fakta bahwa rumah calon siswa A berada sangat dekat dengan lokasi sekolah dan masuk dalam wilayah utama zonasi. Dalam sistem zonasi, jarak domisili menjadi salah satu faktor utama yang memberikan prioritas bagi calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah.
Namun dalam kasus ini muncul dugaan bahwa penerimaan siswa telah dilakukan lebih dahulu tanpa proses pendaftaran yang terbuka dan tanpa seleksi yang jelas di hadapan masyarakat.
Saat wali murid meminta penjelasan mengenai daftar pendaftar serta mekanisme pengisian kuota, pihak sekolah disebut tidak memberikan penjelasan secara rinci.
“Wali murid merasa janggal karena posisi rumah siswa sangat dekat dengan sekolah dan seharusnya memiliki prioritas sesuai aturan zonasi. Namun justru dinyatakan tidak diterima karena kuota sudah penuh, sementara pendaftaran resmi belum dibuka,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kejadian tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik “titip kursi” atau jalur tidak resmi dalam penerimaan siswa baru, yang berpotensi merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan.
Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti posisi kepala sekolah yang diketahui menjabat di dua sekolah sekaligus, yakni di SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan.
Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kurang optimalnya pengawasan dan manajemen sekolah, terutama dalam proses krusial seperti penerimaan peserta didik baru yang menuntut pengelolaan transparan dan akuntabel.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola pendidikan di Kecamatan Pakis Aji, khususnya terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sistem zonasi.
Sejumlah warga berharap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara segera turun tangan melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses PPDB di sekolah tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau proses penerimaan siswa baru dengan mengacu pada kalender pendidikan resmi pemerintah daerah, guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti pungutan liar, manipulasi data zonasi, atau praktik titip kursi, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
PPDB bukan sekadar rutinitas tahunan dalam dunia pendidikan. Proses ini merupakan pintu awal bagi anak-anak untuk memperoleh hak dasar mereka atas pendidikan yang adil dan merata.
Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi zonasi menjadi hal yang mutlak dijalankan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga. Jika tidak, polemik seperti yang terjadi di SDN 1 Bulungan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemerataan pendidikan.
Redaksi : jejakkasusindonesianews.com
![]()






