REMBANG | Jejakkasusindonesianews.com – Belasan laporan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Rembang kini memasuki babak baru. Sebanyak 14 laporan kasus yang sebelumnya dinilai mandek telah melalui proses gelar perkara di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, dan dalam waktu dekat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) akan segera diterbitkan sebagai bentuk transparansi proses penanganan.
Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, mengungkapkan kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Bidpropam Polda Jateng.
“Berkas laporan kami sudah lolos gelar perkara dan dinyatakan harus segera ditangani. Bagian Wasidik telah menghubungi saya dan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan laporan kami di Propam,” ujar Bagas, Jumat (6/3/2026).
Menurut Bagas, sedikitnya 14 kasus dilaporkan ke Propam karena dinilai mengalami hambatan atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat Polres Rembang.
Ia menyoroti adanya dugaan ketimpangan prioritas dalam penanganan perkara yang memicu tanda tanya dari masyarakat.
“Kami melaporkan indikasi ketidakprofesionalan. Ada kasus yang seharusnya tidak memenuhi unsur untuk masuk SPKT justru ditangani, sementara kasus yang unsur pidananya jelas malah berlarut-larut. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Dalam proses gelar perkara tersebut, pihak pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan prosedur penanganan perkara yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan koordinasi dengan Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Jateng, Kompol Junaedi, laporan-laporan tersebut telah didisposisikan ke bagian Wasidik (Pengawasan Penyidikan) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Menariknya, laporan yang masuk ke Propam tidak hanya berasal dari satu kantor hukum. Sejumlah warga Rembang juga diketahui melapor secara mandiri terkait berbagai kasus yang mereka anggap tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Yang melapor bukan hanya dari kantor hukum kami. Ada juga warga yang melapor secara pribadi. Total ada delapan pelapor yang dinyatakan lolos gelar perkara hari ini, dengan kasus yang beragam mulai dari penipuan cengkeh hingga penganiayaan,” jelas Bagas.
Pihak Bidpropam Polda Jawa Tengah sendiri disebut memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut. Bahkan, menurut Bagas, pihak Propam sempat menyampaikan keterkejutannya atas banyaknya laporan yang datang secara bersamaan dari satu wilayah hukum.
“Pihak Propam merespon sangat cepat dan kami sangat mengapresiasi. Informasinya, maksimal dalam empat sampai lima hari ke depan berkas pemeriksaan akan segera turun ke unit terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejakkasusindonesianews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kabid Propam Polda Jawa Tengah terkait detail penanganan ke-14 perkara tersebut.
(Vio Sari)








