Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Jakarta, Azam Khan ,S.H.
Salatiga |Jejakkasusidonesianews.com Mempertanyakan penanganan proses hukum oleh Polres Salatiga terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap agama Islam yang menyeret seorang rohaniawan berinisial TS.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor : 15/DUMAS/ LAI/DPC – SMG/II/2026
tertanggal 4 Februari 2026.
Polres Salatiga kemudian menerbitkan Sprindik Nomor : SP.Lidik/127a/II/Reskrim pada 11 Februari 2026.
Dugaan penistaan Agama
Menurut keterangan korban berinsial EC, peristiwa bermula pada tahun 2023 saat dirinya mengikuti proses pembinaan dan baptisan .
EC mengaku menerima bimbingan melalui WhatsApp yang berisi ajakan membaca ayat-ayat serta materi yang dianggap melecehkan ajaran agama Islam.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
Penyidik Unit III Satreskrim menyampaikan bahwa korban RC telah dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama, dan pemeriksaan saksi lain masih dijadwalkan.
Dugaan Pelecehan Seksual
Selain dugaan penistaan agama, EC juga melaporkan dugaan perbuatan tidak pantas yang terjadi pada 28 April 2025 di sebuah hotel yang disebut milik terlapor.
Ia mengaku diajak bertemu secara pribadi dan mengalami bujuk rayu untuk melakukan hubungan fisik, namun menolak hingga tiga kali sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA).
Jika terbukti, dugaan tersebut dapat dijerat dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Khususnya terkait penyalahgunaan relasi kuasa.
Desakan Pengambilalihan Perkara
Azam Khan menilai penanganan perkara berjalan lamban dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Ia mendorong agar Polda Jateng mengambil alih kasus tersebut guna menjaga objektifitas dan mencegah potensi konflik sosial yang sensitif terhadap isu SARA di kota Salatiga.
Sejumlah tokoh organisasi masyarakat Jawat tengah, MUI salatiga, TPUA Jakarta juga meminta perhatian langsung pimpinan kepolisian agar proses hukum berjalan transparan profesional, dan tidak tebang pilih.
Kasus dugaan sensitif yang membayangi oknum Pendeta di Gereja Bethany Salatiga dan oknum pimpinan Gereja Bethany Salatiga berinisial pdt (H) yang meyebarkan berita Palsu terkait pdt TS adalah berita itu fitnah meskipun statusnya sudah ada laporan DUMAS di Polres Salatiga
masyarakat menjadi resah dan bingung ini kini menjadi sorotan publik, dengan harapan aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum sekaligus menjaga kerukuanan antarumat beragama di Salatiga.






