Laporan | Adi Winarko
Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Peristiwa kekerasan terjadi di kawasan Tembalang, Semarang. Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial Arnendo (20) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 rekan satu jurusannya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 November 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Bulusan Utara Raya. Korban awalnya mendapat ajakan dari seorang teman seangkatannya bernama Adyan untuk membahas rencana kegiatan musik kampus.
Namun sesampainya di lokasi, situasi justru berubah tegang karena sejumlah mahasiswa telah berkumpul di tempat tersebut. Korban kemudian diminta mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial U.
Korban disebut membantah tuduhan tersebut. Perdebatan yang terjadi diduga memicu aksi kekerasan. Seorang mahasiswa senior kemudian disebut memulai pemukulan yang selanjutnya diikuti oleh sejumlah mahasiswa lain yang berada di lokasi.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menjelaskan bahwa korban dikeroyok secara bergantian oleh puluhan mahasiswa.
“Setelah itu mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban. Mereka menendang dan memukul secara bergantian,” ujar Zainal (4/3/2026).
Menurutnya, korban juga mengalami berbagai bentuk kekerasan menggunakan tangan kosong maupun benda seperti sabuk, hanger, hingga batang kayu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata. Kondisi tersebut membuat korban harus menjalani perawatan medis dan hingga kini mengalami trauma.
Zainal juga mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan keluarga korban sejak November 2025.
“Nah, justru itu saya kemarin tanggal 2 Maret setelah ada kuasa dia minta pendampingan, saya datangi Polrestabes. Saya menanyakan ke penyidik dan Kasat Reskrim,” jelas Zainal (4/3/2026).
Ia mengaku bahkan langsung menemui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena karena menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Saya minta supaya Kasat Reskrim AKBP Andika untuk segera menindaklanjuti. Waktu itu langsung telepon ke penyidik, pokoknya suruh manggil dulu semuanya dipanggil karena sudah terlalu lama,” katanya (4/3/2026).
Menurut Zainal, kasus tersebut sudah terlalu lama bergulir tanpa perkembangan signifikan. Ia juga menilai pihak kampus seharusnya dapat bergerak lebih cepat untuk mempertemukan korban dengan pihak terduga pelaku.
“Ini kasusnya sudah lama sekali dan kampus Undip pun ini menurut saya juga lamban. Kenapa tidak segera lakukan, mempertemukan dengan para pelaku,” ucapnya (4/3/2026).
Perihal apakah sebelumnya pernah ada mediasi antara korban dan pihak kampus, Zainal menyebut hal tersebut belum pernah terjadi.
“Belum, belum pernah ada mediasi,” pungkasnya (4/3/2026).
Sementara itu pihak Universitas Diponegoro menyatakan telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri kejadian tersebut.
“Undip telah membentuk tim kode etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan,” ujar Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip (4/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan berharap penanganan kasus tersebut dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian sejak 16 November 2025 dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polrestabes Semarang.






