Laporan | Ria
WONOGIRI|Jejakkasusindonesianews.com – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polres Wonogiri. Melalui langkah cepat, tegas, dan terukur dari Satresnarkoba, seorang pengedar narkotika jenis sabu dan obat daftar G berhasil diamankan pada Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial WTP (26).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Wonogiri dan sekitarnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi bentuk penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Keberhasilan ini sekaligus membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan efektif. Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dengan langkah tegas, respons cepat, dan komitmen berkelanjutan, kepolisian memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya Wonogiri yang bersih, aman, dan berdaya.






