Deli Serdang |Jejajakkasusindonesianews.com- Seorang pria berinisial R diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik mertuanya, Sumarni, dengan total kerugian mencapai Rp60 juta. Dana tersebut diduga dikuras dari rekening korban dan berpindah ke rekening pribadi terduga pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (16/5/2025). Saat itu, R meminta izin kepada Sumarni untuk meminjam uang Rp5 juta dengan alasan modal jual beli sepeda motor. Namun, setelah uang diserahkan, R justru menghilang selama tiga hari tanpa kabar.
Ketika kembali, R berdalih telah mengalami kondisi “terhipnotis”. Dalih tersebut memicu kecurigaan Sumarni. Setelah mengecek rekening Bank BRI miliknya, korban terkejut karena saldo sekitar Rp60 juta telah ludes.
Kecurigaan Sumarni semakin menguat setelah mencetak mutasi rekening, yang menunjukkan seluruh dana tersebut berpindah ke rekening atas nama R. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Ironisnya, usai mengembalikan kartu ATM, R kembali kabur dan menghilang, meninggalkan tanggung jawabnya sebagai menantu sekaligus sebagai suami.
Istri R, Wella, yang merupakan anak kandung Sumarni, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga tahun pernikahan, dirinya jarang menerima nafkah. Padahal sebelum menikah, R mengaku bekerja sebagai sopir dan bahkan meminta bantuan kepada calon mertuanya agar dapat bekerja.
Merasa iba, Suhanta, ayah Wella, bahkan membelikan satu unit mobil secara kredit untuk R. Namun, setelah menikah dan memiliki anak, R tetap tidak menjalankan kewajibannya. Wella terpaksa bekerja sendiri dan kini tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.
Selama tinggal di rumah mertuanya, R juga disebut kerap bersikap tidak sopan. Ironisnya, cicilan mobil dan biaya perawatan kendaraan justru lebih sering ditanggung oleh Suhanta.
Saat dikonfirmasi awak media, kakak kandung R memilih enggan memberikan komentar terkait dugaan perbuatan adiknya.
Sementara itu, pihak Polsek Medan Tembung membenarkan bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik) dan gelar perkara telah dilakukan.
Pihak pelapor berharap R segera ditemukan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber Berita : Asri Hamdani P
Editor : Redaksi






