Nyawa Melayang di Flyover Mranggen, Satreskrim Polres Demak Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut

redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK|JKI  – Aparat Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (26/12/2025) dini hari.

Peristiwa berdarah tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan warga terkait keributan yang terjadi di sekitar kawasan Pasar Ganefo. Petugas Polsek Mranggen yang mendatangi lokasi menemukan seorang remaja laki-laki tergeletak dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, meski sempat dinyatakan masih hidup, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir tak lama kemudian.

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Polisi Bergerak Cepat, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang terduga pelaku yang kemudian berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Mranggen,” tegas Iptu Anggah, Sabtu (27/12/2025).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing:
WS (28), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan
MBS (21), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak
HNA (17), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak

Ironisnya, salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sementara korban juga merupakan anak, sehingga kasus ini menjadi sorotan serius terkait maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.
Dijerat Pasal Berat, Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tegas Iptu Anggah.

Polisi Ingatkan Orang Tua: Jangan Abai
Kasat Reskrim Polres Demak juga menyampaikan peringatan keras kepada para orang tua agar tidak lengah dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Pastikan anak-anak berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Kurangnya pengawasan dapat berujung fatal, baik menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi serta mencegah potensi konflik sosial dan kekerasan jalanan.

Pagar Nusa Minta Anggota Tahan Diri
Di sisi lain, Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Demak dalam mengungkap kasus yang menewaskan salah satu anggotanya.

Juru bicara tim, Rahmat Budiarto, mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Demak, Kota Semarang, dan sekitarnya agar tidak terpancing emosi.
“Kami meminta seluruh anggota untuk menahan diri, tidak melakukan aksi balasan, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan jalanan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan kejahatan serius yang merenggut nyawa dan harus ditindak tegas tanpa kompromi.(Yogie)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!