Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono

redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar|jejakkasusindonesianews.com- Kesabaran publik mulai habis. Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, sikap mangkir berulang dari saksi kunci Juliyatmono memantik kemarahan masyarakat sipil. Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) secara terbuka menekan Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera melakukan pemanggilan paksa.

Sidang lanjutan Selasa, 16 Desember 2025, kembali diwarnai kursi kosong. Juliyatmono—mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2023)—lagi-lagi tidak hadir, meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Ini bukan sekali. Dua kali berturut-turut mangkir. Tanpa alasan. Tanpa penjelasan.

“Ini bukan drama hukum. Ini ujian nyali aparat penegak hukum,” tegas Tukino Muhadi, pengurus Barindo Karanganyar.

KUHAP Tegas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Barindo menegaskan, KUHAP tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan atau kekuasaan. Saksi yang telah dipanggil secara patut dua kali namun mangkir, wajib dihadirkan secara paksa atas perintah hakim ketua sidang melalui jaksa atau penyidik.

Jika aturan sejelas ini diabaikan, Barindo menilai penegakan hukum telah berubah dari supremasi hukum menjadi supremasi kekuasaan.

“Hukum tidak boleh ciut hanya karena yang dipanggil adalah mantan pejabat,” kata Tukino, lantang.

Kasus Korupsi Masjid Agung: Hukum Diuji, Kekuasaan Dipertontonkan

Mangkir Bisa Dipenjara

“Barindo juga mengingatkan: Pasal 224 KUHP bukan hiasan. Saksi yang sengaja menghindari kewajiban hadir di persidangan dapat dijerat pidana penjara. Artinya, absennya Juliyatmono bukan sekadar etika buruk, melainkan potensi pelanggaran pidana baru.

Dugaan Aliran Dana: Status Bisa Naik

Tekanan publik kian kuat setelah muncul dugaan aliran dana korupsi Masjid Agung Karanganyar yang disebut-sebut mengarah ke Juliyatmono. Fakta ini dinilai memperkuat alasan hukum untuk menguliti peran sesungguhnya yang bersangkutan dalam proyek bermasalah tersebut.

“Kalau bukti cukup, status saksi bisa berubah. Dari saksi ke tersangka, bahkan terdakwa dalam perkara terpisah,” tegas Tukino.

Publik Menunggu: Berani atau Takut?

Barindo menyebut dua kali mangkirnya saksi kunci sebagai tamparan terbuka bagi pengadilan dan Kejaksaan. Mereka mendesak agar perintah panggilan paksa segera diterbitkan, bukan ditunda-tunda.

“Ini momen menentukan. Hukum ditegakkan, atau publik disuruh percaya pada sandiwara?” tutup Tukino.

(Khnza Haryati)

Berita Terkait

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Menu MBG di Kabupaten Semarang Tuai Sorotan: Siswa Hanya Dapat Ubi, Pisang dan Telur Puyuh, Orang Tua Geram!!
Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang
AKSES DESA TIMBULSLOKO DEMAK RUSAK DITERJANG ROB, WARGA MINTA SOLUSI PERMANEN

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:24

Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:22

Menu MBG di Kabupaten Semarang Tuai Sorotan: Siswa Hanya Dapat Ubi, Pisang dan Telur Puyuh, Orang Tua Geram!!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:29

Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang

Senin, 23 Februari 2026 - 11:36

AKSES DESA TIMBULSLOKO DEMAK RUSAK DITERJANG ROB, WARGA MINTA SOLUSI PERMANEN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!