Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!

redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Putusan Pengadilan Negeri Ungaran atas perkara narkotika yang menjerat dua pemuda, Krisna Dwi Firmansyah dan Gibran Pranaya Putra, kembali memantik sorotan. Keduanya dijatuhi vonis enam tahun penjara, setelah dinilai memiliki serta menguasai sabu seberat 2,41 gram yang ditemukan di Dusun Delik, Tuntang, Rabu 4 Juni 2025.

Kuasa hukum Krisna, Nur Adi Utomo, secara terbuka menolak keras keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa peran Krisna tidak sama dengan Gibran, namun anehnya vonis justru dibuat sama rata.

“Keputusan hakim sama dengan Gibran, padahal jelas perannya berbeda. Ini tidak sesuai,” tegas Adi.

Meski menghormati putusan, Adi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah banding. Ia menyebut handphone yang dititipkan ke polisi telah dikembalikan tanpa ditemukan riwayat transaksi jual beli narkoba.

Adi juga menilai Krisna semestinya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Alasannya, Krisna adalah pengguna, masih berusia 27 tahun, dan membutuhkan pendekatan pembinaan.

“Krisna ini pengguna. Harusnya diselamatkan, bukan dipenjara. Negara semestinya hadir untuk menyembuhkan, bukan mematikan masa depan anak muda,” ujarnya.

Justru Adi menyoroti peran lebih besar yang ia tuduhkan pada Gibran. Menurutnya, Gibran mandu, tahu, serta terkoneksi dengan DPO—bahkan menyebut barang bukti sabu, sepeda motor, dan ponsel disita dari Gibran.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Guruh Agung Setyawan, menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji putusan tersebut sebelum memutuskan banding. Guruh menilai enam tahun adalah hukuman terlalu berat bagi kliennya.

“Riwayatnya tidak terlalu mencolok. Dia hanya memakai, memang secara hukum dilarang, tapi ada hal-hal yang bisa meringankan,” ucapnya.

Guruh menegaskan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan, terutama terkait sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.(..)

 

Berita Terkait

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??
Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan
Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar
Ikrar Setia NKRI di Nusakambangan: 8 Napiter Resmi Tinggalkan Radikalisme, Negara Tegaskan Hadir

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:12

Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:58

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:32

Ikrar Setia NKRI di Nusakambangan: 8 Napiter Resmi Tinggalkan Radikalisme, Negara Tegaskan Hadir

Berita Terbaru

error: Content is protected !!