Laporan : Kang Adi
Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Putusan Pengadilan Negeri Ungaran atas perkara narkotika yang menjerat dua pemuda, Krisna Dwi Firmansyah dan Gibran Pranaya Putra, kembali memantik sorotan. Keduanya dijatuhi vonis enam tahun penjara, setelah dinilai memiliki serta menguasai sabu seberat 2,41 gram yang ditemukan di Dusun Delik, Tuntang, Rabu 4 Juni 2025.
Kuasa hukum Krisna, Nur Adi Utomo, secara terbuka menolak keras keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa peran Krisna tidak sama dengan Gibran, namun anehnya vonis justru dibuat sama rata.
“Keputusan hakim sama dengan Gibran, padahal jelas perannya berbeda. Ini tidak sesuai,” tegas Adi.
Meski menghormati putusan, Adi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah banding. Ia menyebut handphone yang dititipkan ke polisi telah dikembalikan tanpa ditemukan riwayat transaksi jual beli narkoba.
Adi juga menilai Krisna semestinya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Alasannya, Krisna adalah pengguna, masih berusia 27 tahun, dan membutuhkan pendekatan pembinaan.
“Krisna ini pengguna. Harusnya diselamatkan, bukan dipenjara. Negara semestinya hadir untuk menyembuhkan, bukan mematikan masa depan anak muda,” ujarnya.
Justru Adi menyoroti peran lebih besar yang ia tuduhkan pada Gibran. Menurutnya, Gibran mandu, tahu, serta terkoneksi dengan DPO—bahkan menyebut barang bukti sabu, sepeda motor, dan ponsel disita dari Gibran.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Guruh Agung Setyawan, menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji putusan tersebut sebelum memutuskan banding. Guruh menilai enam tahun adalah hukuman terlalu berat bagi kliennya.
“Riwayatnya tidak terlalu mencolok. Dia hanya memakai, memang secara hukum dilarang, tapi ada hal-hal yang bisa meringankan,” ucapnya.
Guruh menegaskan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan, terutama terkait sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.(..)






