Laporan :Kang Adi
CILACAP |Jejakkasusindonesianews.com–Hubungan gelap berujung maut terjadi di Cilacap. PW (18), gadis asal Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel Paradise Sidareja pada Minggu malam, Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, S (41), seorang kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhi Buono mengungkapkan, pembunuhan terjadi setelah korban menolak ajakan menikah dari S, yang diketahui sudah beristri. Penolakan tersebut memicu tersangka naik pitam.
“Tersangka merasa sakit hati. Korban dicekik, dijambak, bahkan kepala korban dibenturkan ke lantai berulang kali hingga lemas dan meninggal dunia,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Aksi brutal itu terjadi selama lebih dari lima menit di dalam kamar hotel yang sebelumnya disewa tersangka. Untuk menghindari teriakan korban, S juga sempat menutup mulut PW dengan jarinya.
Gagal Bunuh Diri dan Berpura-pura Melapor
Usai memastikan korban tidak bergerak, S panik dan mencoba mengakhiri hidupnya. Ia menenggak cairan anti nyamuk merek Baygon hingga dua kali. Namun upaya bunuh diri itu gagal-tersangka hanya pingsan dan kembali sadar.
Besok paginya, Senin (1/12/2025), tersangka mencoba mengaburkan kasus dengan menelepon resepsionis hotel, berpura-pura sebagai tamu yang menemukan jenazah. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan menetapkan S sebagai pelaku tunggal.
Enam Bulan Pacaran Lewat TikTok
Dari penyidikan terungkap, S dan PW berkenalan melalui TikTok pada Juni 2025. Mereka menjalin hubungan asmara selama enam bulan. Dua hari sebelum kejadian, tersangka sudah menginap di hotel dan mengajak korban bertemu pada Minggu malam.
“Sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolresta.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.(..)






