SUMENEP|Jejakkasusindonesianews.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, yang menyeret Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan pejabat Inspektorat berinisial J, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal berlapis.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, menyampaikan bahwa sidang saat ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang masih tahap pembuktian dari JPU. Ini perkara korupsi karena para terdakwa diduga memaksa korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah,” terangnya.
Menurut Boby, kedua terdakwa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang serta pasal ikut serta melakukan tindak pidana, sehingga ancaman hukuman menjadi lebih berat.
Ia menegaskan bahwa proses sidang masih panjang karena akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.
“Ini baru sidang keempat. Kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Sumenep,” tambahnya.
Modus: Diminta Rp 40 Juta, Disanggupi Rp 20 Juta
Kasus bermula saat Syaiful Bahri dan J—yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep—diduga meminta Rp 40 juta kepada Kades Siti Naisa untuk “mengamankan” proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Keduanya mengancam akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB ke inspektorat apabila uang tidak diberikan.
Setelah negosiasi, Kades hanya sanggup menyediakan Rp 20 juta. Pertemuan kemudian dijadwalkan di rumah J pada Minggu (25/5).
Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.(Galih)






