Oknum LSM dan Pejabat Inspektorat Sumenep Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades

redaksi

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP|Jejakkasusindonesianews.com –  Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, yang menyeret Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan pejabat Inspektorat berinisial J, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal berlapis.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, menyampaikan bahwa sidang saat ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang masih tahap pembuktian dari JPU. Ini perkara korupsi karena para terdakwa diduga memaksa korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah,” terangnya.

Menurut Boby, kedua terdakwa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang serta pasal ikut serta melakukan tindak pidana, sehingga ancaman hukuman menjadi lebih berat.

Ia menegaskan bahwa proses sidang masih panjang karena akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

“Ini baru sidang keempat. Kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Sumenep,” tambahnya.

Modus: Diminta Rp 40 Juta, Disanggupi Rp 20 Juta

Kasus bermula saat Syaiful Bahri dan J—yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep—diduga meminta Rp 40 juta kepada Kades Siti Naisa untuk “mengamankan” proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Keduanya mengancam akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB ke inspektorat apabila uang tidak diberikan.

Setelah negosiasi, Kades hanya sanggup menyediakan Rp 20 juta. Pertemuan kemudian dijadwalkan di rumah J pada Minggu (25/5).

Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.(Galih)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!