Kendal | Jejakkasusindonesianews.com– Puluhan warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal, mendatangi Polres Kendal untuk mempertanyakan perkembangan aduan terkait dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang sudah berjalan lebih dari delapan bulan tanpa kejelasan. Warga mengklaim telah dirugikan secara materiil karena tanah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang DP tidak kembali.
Kedatangan warga pada Kamis (20/11/2025) tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner serta Steve Aldo SH. Mereka diterima Kanit Subdit II Tipikor Polres Kendal, M. ADA, yang mempersilakan warga dan kuasa hukum masuk ke ruangannya untuk memberikan penjelasan terkait proses penyelidikan.
Dalam pertemuan itu, Akhmad Dalhar mempertanyakan janji Polres yang sebelumnya menyebut akan memanggil pihak BPR Arto Moro untuk klarifikasi pada 12 November 2025. Namun M. ADA menyatakan pihak bank yang dipanggil tidak hadir dan proses pemanggilan saksi-saksi akan tetap dilanjutkan. “Kami juga sudah memanggil SGY untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung dibantah warga. Mereka menegaskan tidak pernah mendapat informasi bahwa sertifikat tanah sudah dipecah dan diminta melakukan pelunasan sebagaimana pengakuan SGY kepada penyidik. Warga menyebut sebelum membuat aduan ke Polres Kendal, mereka telah menanyakan langsung kepada SGY, namun dijawab bahwa tanah masih dalam proses pemecahan di BPN.
Karena tidak mendapatkan kepastian dari penyidik, warga bersama kuasa hukum kemudian menggelar jumpa pers di depan Kantor Polres Kendal. Akhmad Dalhar menegaskan akan membawa persoalan ini ke Polda Jateng apabila Polres tidak segera menaikkan status aduan menjadi penyidikan. “Jawaban penyidik berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Salah satu warga yang merasa ditipu mengungkapkan penderitaan yang dialami selama hampir lima tahun menunggu. Ia mengatakan uang DP yang diberikan warga sebagian berasal dari hasil menabung, bahkan ada yang meminjam demi bisa memiliki rumah. “Kalau uang itu kami gunakan untuk usaha atau menabung, mungkin sekarang sudah bisa punya rumah. Tapi ini tanah tidak dapat, uang pun belum kembali,” keluhnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI sebelumnya menyoroti lemahnya quick response time Polri dalam menangani laporan masyarakat, sehingga membuat publik kehilangan kepercayaan dan mencari jalur lain dalam menyampaikan pengaduan.
( Kaperwil Jateng : Yogie )






