TULUNGAGUNG | Jejakkasusindonesianews.com
Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok sebagai sarana transaksi.
Para pelaku bahkan mempromosikan barang haram tersebut melalui live streaming dan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) agar tampak tidak mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan antara Satreskrim dan Satresnarkoba.
“Kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, MG, dan SR, yang memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai penjual, kurir, dan pemasok utama. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui telah beroperasi selama dua hingga empat bulan terakhir, dengan memasarkan miras melalui media sosial secara terselubung.
Polres Tulungagung saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pemasok dari luar daerah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Pewarta : Galih






