LAI DPD Banten dan Aktivis-Indonesia Akan Laporkan Pelanggaran Perda, Desak Pendekar Bar Segera Ditutup

redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya adalah perayaan anniversary Pendekar Bar yang berlokasi di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, pada Rabu (5/11/2025).

Event tersebut menampilkan sederet Disk Jockey (DJ) ternama, seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira. Namun, kegiatan itu justru menuai sorotan tajam dari kalangan lembaga kontrol sosial.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Media Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan monitoring terkait operasional tempat hiburan tersebut.

“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa sebelumnya, event besar di Pendekar Bar yang mendatangkan artis DJ ini berpotensi melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Manajemen terkesan abai terhadap aturan yang berlaku,” ujar Nursidik, Rabu (5/11/2025).

Menurut hasil investigasi, Pendekar Bar diduga melakukan over time, atau beroperasi melebihi jam yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 10, yang mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dengan menaati peraturan daerah.

Dalam perda tersebut, dijelaskan pula adanya sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin, serta sanksi pidana ringan (tipiring) bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ringan.

Tak hanya itu, dari pantauan di media sosial, tempat hiburan tersebut juga diduga kuat menarik pengunjung di bawah usia 21 tahun untuk membeli minuman beralkohol (minol). Tindakan itu dinilai melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dalam hal ini kami tidak memiliki kepentingan apapun. Kami hanya ingin menegakkan peraturan daerah yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Banten,” tegas Nursidik.

Ia menambahkan, langkah pelaporan kepada Gubernur Banten, Andra Soni, merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Pada bagian akhir, Nursidik juga menanggapi kabar adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota LAI BPAN Banten dan menemui pihak manajemen Pendekar Bar. Ia menegaskan bahwa orang tersebut bukan bagian dari lembaganya.

“LAI BPAN DPD Provinsi Banten tidak memiliki hubungan kemitraan dengan pihak swasta. Jika ada yang mengatasnamakan LAI tanpa izin atau konfirmasi dari kami, maka itu adalah oknum dan di luar tanggung jawab lembaga,” tegasnya.

[Hery/Red]

 

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan
Judi Dadu dan Sabung Ayam Masih Bebas, Ketegasan Polda Jateng Dipertanyakan??
Digerebek Warga dan Aparat! Arena Judi Sabung Ayam di Karangsono Dibongkar Total

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:58

Judi Dadu dan Sabung Ayam Masih Bebas, Ketegasan Polda Jateng Dipertanyakan??

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:27

Digerebek Warga dan Aparat! Arena Judi Sabung Ayam di Karangsono Dibongkar Total

Berita Terbaru

error: Content is protected !!