Laporan:Kang Adi
PATI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, KRT Yoyok Lukman Sakiran, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat tembusan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Pati.
Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap praktik lembaga penyalur tenaga kerja yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan calon pekerja migran.
“Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang mempermainkan nasib rakyat kecil. BPAN LAI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas KRT Yoyok Lukman Sakiran saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/11/2025).
Surat yang dikirim BPAN LAI Jateng itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya mendorong adanya langkah hukum maupun administratif terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Masyarakat berharap, dugaan praktik curang dalam perekrutan tenaga kerja tersebut dapat diungkap secara transparan, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.






