BOYOLALI /JKI – Polres Boyolali sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan hal itu saat memimpin konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra dan Plt. Kasihumas IPTU Winarsih membeberkan hasil penyelidikan yang menyeret lima orang pelaku dengan inisial MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga/anak), dan HM (Tulungagung).
“Masih ada empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni R, MKS, AG, dan MST. Mereka masih kami buru,” tegas Kapolres.
Kronologi Aksi Polisi Gadungan
Kasat Reskrim AKP Indrawan menjelaskan, kasus ini berawal saat korban SPD (asal Kediri) diajak temannya SA (Malang) mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar. SPD bersama SA dan MN membawa uang tunai Rp200 juta ke wilayah Karanganyar.
Namun di Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo, pada 21 Agustus 2025, korban dihadang komplotan yang menyamar sebagai anggota Polda Jateng. Mereka melakukan “penggerebekan” palsu, menyita paksa uang dan barang berharga, bahkan memborgol SA dan MN. SPD berhasil melarikan diri, tetapi uang Rp200 juta sempat dibuang ke selokan lalu diambil salah satu pelaku.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, beberapa ponsel, serta uang tunai Rp3,6 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Boyolali menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal.
“Kami akan kejar para pelaku yang masih buron. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mudah tergiur investasi bodong maupun modus penggandaan uang,” pungkasnya.
Kontributor Berita : Khanzha