Bantuan Operasional RT di Semarang Rawan Disalahgunakan, Kejari Awasi Ketat

redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Adi 

SEMARANG |JKI – Program bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang senilai Rp25 juta per tahun kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana miliaran rupiah yang digelontorkan melalui APBD 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyebut pengawasan dilakukan atas permintaan langsung Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

“Bantuan RT ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi. Karena itu Bu Wali meminta kami melakukan pendampingan,” tegasnya, Senin (18/8/2025).

Tahun ini Pemkot Semarang mengalokasikan Rp265,7 miliar untuk 10.628 RT, dengan realisasi pencairan sudah mencapai 35 persen hingga pertengahan Agustus.

Menurut Cakra, Kejari menempuh dua jalur pengawasan: pencegahan melalui penyuluhan hukum dan penindakan bila terbukti ada penyimpangan. Saat ini, pihaknya masih menunggu kajian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menentukan apakah program ini akan didampingi secara resmi.

Ia mengingatkan seluruh pengurus RT agar mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025. “Gunakan dana sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Selama sesuai ketentuan, aman dari jerat hukum,” tegasnya.

Dengan anggaran fantastis, Kejari menekankan agar pengelolaan bantuan RT dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Semarang.(..)

 

 

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!