Bantuan Operasional RT di Semarang Rawan Disalahgunakan, Kejari Awasi Ketat

redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Adi 

SEMARANG |JKI – Program bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang senilai Rp25 juta per tahun kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana miliaran rupiah yang digelontorkan melalui APBD 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyebut pengawasan dilakukan atas permintaan langsung Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

“Bantuan RT ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi. Karena itu Bu Wali meminta kami melakukan pendampingan,” tegasnya, Senin (18/8/2025).

Tahun ini Pemkot Semarang mengalokasikan Rp265,7 miliar untuk 10.628 RT, dengan realisasi pencairan sudah mencapai 35 persen hingga pertengahan Agustus.

Menurut Cakra, Kejari menempuh dua jalur pengawasan: pencegahan melalui penyuluhan hukum dan penindakan bila terbukti ada penyimpangan. Saat ini, pihaknya masih menunggu kajian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menentukan apakah program ini akan didampingi secara resmi.

Ia mengingatkan seluruh pengurus RT agar mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025. “Gunakan dana sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Selama sesuai ketentuan, aman dari jerat hukum,” tegasnya.

Dengan anggaran fantastis, Kejari menekankan agar pengelolaan bantuan RT dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Semarang.(..)

 

 

 

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!