PK Kedua Kandas” Jessica Wongso Tetap Terjerat Vonis 20 Tahun

redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|JKI- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berkekuatan hukum dan tidak berubah.

Putusan bernomor 78/PK/PID/2025 tersebut diketok pada 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ini merupakan kegagalan kedua Jessica dalam upaya PK, setelah sebelumnya PK pertama pada 2018 juga kandas di MA.

PK kedua ini diajukan dengan pendampingan kuasa hukum Otto Hasibuan,yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan—dengan dalil adanya bukti baru (novum) berupa rekaman CCTV utuh di Kafe Olivier serta dugaan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Meski telah memperoleh total remisi 5 tahun dan kini berstatus bebas bersyarat, Jessica masih wajib melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, hingga masa bebas murni pada 2026.

[Angger S/Red]

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026
Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas
APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:55

Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 22:09

APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!