LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jejakkasusindonesianews.com Praktik penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan menyuntik isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter pada Kamis, 31 Juli 2025. Dari pengungkapan ini, tersangka diduga sudah beroperasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp160,2 juta.

“Tersangka menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun. Keuntungan yang didapat lebih dari Rp160 juta,” ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tabung, Mobil, dan Alat Bukti Disita

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus tersangka yang menggunakan cara konvensional namun efektif. Tabung LPG 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan, kemudian LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator.

“Tiap hari pelaku bisa menyuntik 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg,” jelas AKBP Damus.

Polisi juga menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula 1 unit mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai alat suntik yang digunakan pelaku.

Tersangka diketahui membeli LPG subsidi seharga Rp17.500 per tabung, dan menjual LPG hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.

Diancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melapor ke kepolisian jika menemukan praktik serupa.

(Glh)

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!