Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

redaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan – jejakasusindonesianews.com- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, kembali menyeruak dan menimbulkan gejolak. Pasalnya, meski telah dilaporkan sejak 2021, proses hukum justru dihentikan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Warga kini mendesak Kejaksaan Negeri Grobogan mengambil alih kasus tersebut.

Program Gratis, Tapi Warga Dipalak

PTSL merupakan program nasional Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Namun di Desa Ngarap-Arap, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.

Warga dimintai uang secara bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per bidang tanah. Total kerugian masyarakat akibat dugaan pungli ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Proses Hukum Dihentikan, Bukti Diabaikan

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Grobogan pada 25 November 2021 dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim. Anehnya, penyelidikan dihentikan pada 30 Desember 2022 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Warga menyebut penghentian penyelidikan ini sangat tidak masuk akal, terlebih mereka telah menyerahkan bukti-bukti kuat, antara lain:

Surat pernyataan tertulis Kepala Desa yang mengakui adanya pungutan PTSL.

Pernyataan Ketua RT bahwa tidak pernah ada sosialisasi resmi program PTSL.

Rekaman video perangkat desa aktif yang menyebut secara eksplisit adanya pungli.

Testimoni langsung dari puluhan warga yang diminta uang secara tidak sah.

Diduga Ada Perlindungan Politik?

Kasus ini mendapat sorotan dari Arifin Wardiyanto, aktivis antikorupsi dan Pemantau Peradilan Independen. Ia menyebut ada indikasi kuat penyidik tidak profesional dalam menangani perkara.

“Dugaan pungli ini bukan tindakan satu-dua orang. Ini terlihat sistematis. Bahkan ada dugaan perlindungan politik dari Bupati Grobogan,” ujar Arifin.

“Arifin melaporkan penyidik, Iptu Aris Supriyadi, SH., ke Divisi Propam Mabes Polri pada April 2022 atas dugaan pelanggaran etik dan kelalaian.

Langkah Hukum Lanjut: Warga Berharap pada Kejaksaan

Upaya warga untuk mendapatkan keadilan telah ditempuh melalui pelaporan ke:

Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah

Inspektorat Daerah

Bupati Grobogan

Namun hingga kini belum ada langkah nyata maupun tanggapan resmi.

Warga melalui Suprapto, Kepala Biro Grobogan dari jejakontruksi.com, mendesak Kejaksaan Negeri Grobogan agar turun tangan:

“Kami sudah jenuh dipingpong ke sana-ke mari. Jika polisi tidak berani mengusut, kami berharap Kejaksaan bisa bertindak tanpa kompromi.”

Tuntutan Masyarakat:

1. Proses hukum dilanjutkan secara terbuka dan profesional.

2. Pelaku pungli dijerat pidana sesuai UU Tipikor.

3. Pihak yang menghalangi proses hukum, termasuk oknum penegak hukum, juga diproses.

“Ini bukan urusan nominal semata. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap keadilan. Jangan biarkan hukum ditundukkan oleh kekuasaan lokal,” tegas Suprapto.

Awak media dan Lembaga akan terus mengawal kasus ini secara independen. Jika hukum tidak hadir untuk rakyat, untuk siapa lagi ia ditegakkan?

[Red&Tiem]

 

 

Loading

Berita Terkait

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!