Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penipuan Dengan Modus Data Pelamar Kerja Untuk Pinjol

redaksi

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta || Kepolisian Resort  Metro Jakarta Timur telah menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi yang sudah dilaporkan oleh sdr. ML ke Polres Metro Jakarta Timur tanggal 05 Juni 2024.

“Terlapor dalam hal ini Sdr R. melakukan modus operandi berupa sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah Counter HP Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.” Ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya. Senin (08/07/2024).


“Untuk terlapor R mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP Asli) dan membuat foto selfi dirinya dari setiap korban. ” Tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, terlapor R karyawati gerai jual beli handphone tersebut sudah mengambil sebanyak 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya.

“Untuk jumlah kerugian sekitar 1 Milyar lebih.” Terang Nicolas.

Kapolres juga menjelaskan berbagai langkah yang sudah dilakukan oleh Penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Saat ini Penyelidik telah memeriksa 6 orang Saksi (dalam hal ini para Korban), dan selanjutnya memanggil Terlapor untuk diambil keterangannya sebagai Saksi.” Tuturnya.


Hal ini dilakukan sesuai dengan Perkap yang berlaku di Polri yaitu Perkap Nomor 6 tahun 2019.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor R yaitu penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya pihak penyelidik akan mengirimkan SP2HP yang kedua kepada pihak korban (MJ).

Untuk saat ini, sesuai dengan pemeriksaan para saksi bahwa pihak Terlapor R melakukan perbuatan penipuan ini seorang diri.

“Sampai saat ini korban yang teridentifikasi oleh penyelidik sebanyak 26 orang dan belum ada penambahan. ” Pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online oleh sebuah counter handphone. Para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut keterangan ML (31), salah satu korban, aksi kejahatan itu dilakukan oleh terlapor berinisial R, selaku karyawan Counter handphone  yang beroperasi di lantai 3, Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Puluhan warga tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada Sdr R.

Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh Sdr R untuk mengajukan pinjaman online.

Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi di handphone milik para korban.

Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya.

Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.

Khnza

Loading

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!