Oknum Kades di Magelang Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu, Jabatan Tak Menjamin Bebas dari Jerat Hukum!

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang|Jejakkasusindonsianews.com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kajoran, Kabupaten Magelang, berinisial L (47), harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan saat pesta narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Magelang pada Kamis (10/7) di wilayah Kecamatan Tempuran

Informasi yang dihimpun Jejakkasusindonesianews.com, Kades Pandansari itu diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Mirisnya, sang oknum pemimpin desa ini justru terlibat dalam peredaran dan pemakaian barang haram yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi desa.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, aksi pesta sabu ini berawal dari pertemuan biasa yang kemudian berubah menjadi transaksi terlarang. “Awalnya kumpul-kumpul urusan ruko, tapi malah sepakat patungan beli sabu. Ada yang beli, ada yang jaga, dan akhirnya mereka pakai bareng,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Aksi mereka ternyata sudah dicurigai warga sekitar karena sering terlihat berkumpul di lokasi yang sama pada malam hari. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi kejadian.

Hasilnya, empat orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 10 gram. Dari jumlah itu, diketahui Kades L turut menyumbang uang sebesar Rp 200 ribu. Meski bukan pengedar, keterlibatan dalam konsumsi sabu menjadikannya tersangka.

“Barang bukti berasal dari semua pelaku. Kades L memang bukan pengedar, tapi tetap kami proses karena terbukti ikut mengonsumsi,” ujar AKP Tri.

Kini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Magelang dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara siap menanti.

[Yogie PS]

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!