Magelang|Jejakkasusindonsianews.com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kajoran, Kabupaten Magelang, berinisial L (47), harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan saat pesta narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Magelang pada Kamis (10/7) di wilayah Kecamatan Tempuran
Informasi yang dihimpun Jejakkasusindonesianews.com, Kades Pandansari itu diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Mirisnya, sang oknum pemimpin desa ini justru terlibat dalam peredaran dan pemakaian barang haram yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi desa.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, aksi pesta sabu ini berawal dari pertemuan biasa yang kemudian berubah menjadi transaksi terlarang. “Awalnya kumpul-kumpul urusan ruko, tapi malah sepakat patungan beli sabu. Ada yang beli, ada yang jaga, dan akhirnya mereka pakai bareng,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Aksi mereka ternyata sudah dicurigai warga sekitar karena sering terlihat berkumpul di lokasi yang sama pada malam hari. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi kejadian.
Hasilnya, empat orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 10 gram. Dari jumlah itu, diketahui Kades L turut menyumbang uang sebesar Rp 200 ribu. Meski bukan pengedar, keterlibatan dalam konsumsi sabu menjadikannya tersangka.
“Barang bukti berasal dari semua pelaku. Kades L memang bukan pengedar, tapi tetap kami proses karena terbukti ikut mengonsumsi,” ujar AKP Tri.
Kini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Magelang dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara siap menanti.
[Yogie PS]
![]()






